Rabu, 21 November 2012

Revisi Aturan SMS Premium Belum Jelas, Telkomsel Gregetan


Target pemerintah untuk merampungkan revisi Peraturan Penyelenggaraan Jasa Premium dan Pesan Singkat tak kunjung kelar. Operator seluler terbesar di Indonesia, Telkomsel, pun mulai gregetan.

"Setelah beberapa kali mengikuti pertemuan revisi peraturan tersebut bersama BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), kita berharap draft itu segera disahkan agar industri ini bisa berjalan dan jelas," tutur Gideon E. Purnomo, Project Director Service, Content, Application, and Portal Task Force (SCAP) Telkomsel, di Yogyakarta.

Sebab, ia menambahkan, setelah Menkominfo Tifatul Sembiring mengesahkan peraturan tesebut, baik operator ataupun content provider (CP) akan memiliki payung hukum yang jelas untuk kemudian bisa dijalankan.

Terlebih, menurut observasi operator dengan lebih dari 120 juta pelanggan tersebut, masyarakat sejatinya ingin mendaftar SMS premium, namun masih dilanda kekhawatiran.

"Bila setelah peraturan tersebut sudah disahkan, masyarakat kan tidak perlu ada rasa khawatir karena ada peraturan yang jelas," tambah Gideon.

Seperti diketahui, pada Oktober 2011 silam, pemerintah telah memerintahkan operator untuk melakukan unreg massal terhadap layanan konten premium. Hal ini dilakukan lantaran terpaan kasus pencurian pulsa yang menghantam industri tersebut.

Nah, meski sudah setahun lebih berlalu sejak kejadian 'Black October' tersebut, keberlangsungan bisnis konten premium masih belum menampakkan titik cerah. Menurut Gideon, saat ini pengakses konten premium tinggal tersisa 20% dari sebelumnya.

"Padahal ribuan pelaku bisnis digital mengantungkan hidup dari bisnis ini," tambahnya.

Dia menyesalkan penggodokan peraturan konten premium ini yang berlarut-larut, sehingga membuat industri konten digital bak terombang-ambing dalam ketidakpastian.

"Awalnya setelah Oktober itu kita berharap Agustus kemarin sudah bisa selesai. Tapi nyatanya sampai saat ini belum," sesalnya.

Operator sendiri, diakui Gideon, tak akan menunggu peraturan tersebut selesai. Telkomsel bahkan telah membuat komitmen dengan para CP dan mitra value added service (VAS) untuk menghapus jejak kelam di masa lalu sembari merebut kembali kepercayaan masyarakat.

refrensi dari http://inet.detik.com/

Tidak ada komentar: